Krisis integritas akademik yang marak terjadi akhir-akhir ini - seperti fenomena berburu insentif, pencatutan nama (unauthorized authorship) di konferensi (kasus RF & P) maupun jurnal ilmiah (ingat kasus Profesor K?) - tidak boleh dilihat sekadar sebagai "dosa personal" atau kenakalan moral peneliti muda secara individual. Fenomena ini adalah simptom dari kegagalan sistemik di mana dimensi struktural yang abai (ignorant) berkelindan dengan dimensi kultural yang mengalami krisis keteladanan kronis.
Dimensi Struktural: Pembiaran
dan kebijakan yang anomik/simpang siur
Secara struktural, negara dan
institusi pendidikan tinggi gagal membangun dan merawat infrastruktur edukasi dan
pengawasan etika yang kokoh.
●
Salah satu indikator kuatnya
adalah dibiarkannya instrumen seperti ANJANI (Anjungan Integritas Akademik
Indonesia) berjalan tanpa taji atau "mati".
●
Yang dipertahankan justru sistem
yang berorientasikan ranking/pemeringkatan produktivitas publikasi (seperti
SINTA/Science and Technology Index, diperkuat lagi dengan IKU/Indikator Kinerja
Utama Universitas yang diterbitkan baru-baru ini oleh Kemendiktisaintek), atau konformitas
yang kuat terhadap tuntutan publikasi global - dalam hal mana sistem ini telah melahirkan
risiko tinggi yang mendorong akademisi mencari celah korupsi akademik. Yang
lahir bukanlah hilirisasi ilmu, melainkan pemburuan rente akademik.
●
Kebijakan makro dari
kementerian/Lembaga terkait tidak pernah mengurus secara serius masalah
integritas akademik dengan menyentuh akar masalah ekosistem riset nasional,
melainkan hanya sibuk “memadamkan kebakaran” dengan teknikalitas (seperti skrining, filter, audit, cekal, dan sejenisnya) saat kasus mencuat ke publik.
Dimensi Kultural: Krisis
keteladanan kronik dari senioritas
Secara kultural, peneliti dan
pemuda kita tumbuh dalam ruang minim keteladanan, atau bahkan dikelilingi oleh
keteladanan yang keliru dari para seniornya.
●
Generasi muda menyaksikan
bagaimana borok yang terbongkar cukup banyak dari para elite akademik yang
justru melakukan fabrikasi dan falsifikasi demi jabatan akademik yang dipandang
harus dicapai dengan “cara apapun”, sebagaimana investigasi Kompas mengenai
perjokian karya ilmiah di kalangan calon guru besar.
●
Mengutip refleksi saya pada
kasus LPDP (Mba DS) yang lalu, tindakan WNI yang kehilangan kompas
moralitas atau hanya menyuburkan kepentingan pribadi (melupakan kepentingan masyarakat yang lebih luas), berakar dari minimnya
keteladanan moral dari para profesor (lihat juga: Tajuk Rencana KOMPAS: Guru Besar Abal-abal) dan pejabat publik negeri ini. Ketika
"pucuk pimpinan" kehilangan integritas, moralitas generasi di
bawahnya ikut runtuh secara perlahan.
Dampak dan Ironi: Horizontal
public shaming & cuci tangan institusional
Rangkaian kerusakan
struktural dan kultural ini bermuara pada ironi yang tragis di permukaan
sosial:
●
Pemuda-pemudi kita (seperti
daftar nama terduga pelaku yang beredar di media sosial) akhirnya terjebak
dalam pusaran investigasi dan public shaming horizontal yang semakin
intens di platform digital seperti X dan Threads. Sesama anak muda saling
memburu dan menghakimi di ruang publik.
●
Sementara itu, mereka yang
berada di struktur atas (universitas, komite etik, birokrat di eksekutif dan
legislatif) memosisikan diri hanya sebagai penilai atau
pengambil tindakan hukum formal. Institusi juga buru-buru menegaskan bahwa "ini
tidak berkaitan dengan kegiatan kampus saat berkuliah" atau "mereka
bukan dosen aktif". Ini adalah bentuk patronase moral sekaligus sikap
lepas tangan tanpa ada refleksi mendalam, bahwa ekosistem yang mereka bangun dan peliharalah yang sangat mungkin melahirkan “monster-monster” kecil ini.
Pada akhirnya, siapa yang
jadi korban?
Korban sejatinya adalah masa
depan sains dan generasi muda itu sendiri. Mereka dikorbankan oleh sistem yang
menuntut capaian kuantitatif di satu sisi, namun menyuburkan kultur anomik-korosif serta ignorant terhadap situasi struktural di sisi lain. Pembenahan tidak akan
pernah selesai jika kita hanya berburu "apa yang di depan mata" tanpa
merombak total cara pandang institusi atas integritas ilmiah.
