Oleh: Juneman Abraham - Peneliti Psikologi Korupsi, Anggota HIMPSI, dan Penulis "Melawan Korupsi Ilmu: Trajektori Sains Terbuka dan Psikoinformatika".
Skandal penipuan riset, manipulasi data berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga aksi menyamar dengan bertukar identitas fisik dalam sebuah simposium internasional 2026 di Kopenhagen baru-baru ini memicu gelombang kecaman.
Pelakunya, oknum periset
independen asal Indonesia seperti RF, P, dan timnya, panen hujatan. Namun, jika
kita hanya menyalahkan moralitas personal para pelaku, kita sedang
menutup mata dari masalah yang jauh lebih besar, yakni sistem industri
pengetahuan global yang memang korup dan rapuh.
Peristiwa memalukan ini sebenarnya adalah puncak gunung es dari ilmu pengetahuan yang telah digeser fungsinya. Sains tidak lagi murni menjadi ruang pencarian kebenaran demi kemanusiaan, melainkan telah diubah menjadi komoditas bisnis yang diperjualbelikan demi keuntungan materi. Tulisan ini tidak secara spesifik membahas sebuah konferensi tertentu, melainkan hasil amatan terhadap berbagai konferensi ilmiah yang situs-situs webnya mudah ditemukan secara digital.
Konferensi ilmiah telah
menjadi industri tersendiri
Kalangan ilmuwan harus mengakui dengan
rendah hati bahwa cukup banyak konferensi ilmiah saat ini telah menjelma
menjadi sebuah industri komersial skala besar. Ciri-ciri perputaran uang di
dalamnya sangat benderang:
● Pendanaan sponsor yang sangat berpotensi mengatur agenda.
Acara-acara berskala internasional yang banyak disokong oleh dana dari
industri (misalnya – untuk konferensi kesehatan : industri farmasi dan alat
kesehatan global) tak terhindarkan untuk memuat kepentingan bisnis yang berkelindan di balik panggung
ilmiah tersebut.
●
Mengejar kuantitas demi keuntungan. Sama seperti prinsip kerja
pabrik yang mengejar target produksi, penyelenggara konferensi juga butuh
konsumen (presenter dan partisipan) sebanyak-banyaknya. Melalui biaya
registrasi (registration fee) dan biaya penerbitan dokumen ilmiah (publication
fee) yang mencapai jutaan (bisa belasan bahkan puluhan juta) rupiah per kepala, konferensi telah menjadi mesin
pengeruk laba.
● Sirkulasi ekonomi multi-sektor. Sebuah konferensi sangat berpotensi
menjadi paket wisata ekonomi. Ia melibatkan agensi pengelola acara (professional
conference organizer), jaringan hotel, maskapai penerbangan, hingga sektor
pariwisata kota penyelenggara. Ketika targetnya adalah perputaran uang, fokus
penyelenggara mudah bergeser dari menjaga ketat mutu ilmiah menjadi memastikan kuota
kursi dan target pendapatan terpenuhi.
Eksploitasi tenaga kerja gratis
dan titik buta industri
Logika industri yang mengejar efisiensi dan kecepatan ini melahirkan titik buta (blind spot) yang sangat berbahaya pada proses penyaringan karya. Ribuan abstrak riset yang masuk harus diperiksa dengan cepat agar proses bisnis tidak terhambat. Akibatnya, panitia menggunakan sistem penilaian yang sangat mekanistik, misalnya sekadar mencentang daftar periksa (checklist) tanpa perlu benar-benar mendalami isi teks.
Sisi gelap yang paling ironis adalah eksploitasi tenaga kerja. Di tengah perputaran uang konferensi yang bernilai miliaran rupiah, para penelaah ahli (peer reviewer) yang bertugas memeriksa karya justru seringkali "dipekerjakan" secara sukarela tanpa dibayar sepeser pun. Mereka diminta bekerja gratis atas nama "pengabdian pada sains".
Akibat beban kerja yang tinggi tanpa apresiasi yang layak, para penelaah ini kelelahan dan kehilangan intuisi akademisnya. Kondisi psikologis ini diperparah oleh kekeliruan paradigma (mindset) di kalangan penelaah itu sendiri, yang kerap menganggap bahwa konferensi hanyalah ajang networking (membangun jejaring) belaka. Cara pandang ini seketika menurunkan tingkat kewaspadaan mereka terhadap abstrak atau makalah palsu, terutama yang sengaja dikemas secara manipulatif dalam konferensi dengan tameng kata-kata seperti, "ini baru temuan awal", "studi preliminer", atau "analisis pendahuluan".
Para penelaah sering kali lupa bahwa sebuah preliminary study sekalipun memiliki standar ilmiah ketat yang wajib dijaga. Studi preliminer tidak boleh diberi kelonggaran tanpa batas hanya karena statusnya baru "rencana" atau "data awal". Sebagaimana ditegaskan dalam standar metodologi global seperti panduan Thabane (2010) bertajuk “A tutorial on pilot studies: what, why and how” maupun Journal Article Reporting Standards (JARS) dari APA, studi awal tetap menuntut kejujuran metodologi yang rigid dan transparansi data.
Kelonggaran ini sangat berbahaya mengingat rekam jejak dokumen ilmiah dalam konferensi bukanlah obrolan warung kopi yang selesai hari itu juga. Abstrak dan prosiding yang lolos akan masuk ke dalam sirkulasi pengetahuan global, abadi di internet, dan dapat dikutip/disitasi secara resmi oleh peneliti lain di seluruh dunia menggunakan standar pengutipan formal (seperti APA Style, Harvard Style, dan sejenisnya).
Ketika penelaah menurunkan standar kewaspadaannya karena menganggap konferensi sekadar tempat kumpul-kumpul sosial, mereka sebenarnya sedang melegitimasi masuknya racun ke dalam sumur ilmu pengetahuan.
Hal-hal itulah yang boleh jadi menjelaskan
mengapa abstrak fiktif milik oknum periset Indonesia, yang dengan berani
mencatut belasan lokasi ekstrem di berbagai belahan dunia tanpa logika riset
yang sahih, bisa lolos begitu saja masuk ke panggung internasional.
Tekanan industri dan distorsi
liburan akademis
Sistem komersial ini pada akhirnya melahirkan celah oportunistik yang dimanfaatkan secara nekat oleh orang-orang seperti RF dan P. Ketika sistem menyediakan insentif berupa bantuan dana perjalanan (travel grant), mereka melihatnya bukan sebagai apresiasi riset, melainkan sebagai "tiket gratisan" yang harus direbut dengan cara apa pun.
Bagi para pekerja intelektual (dosen dan peneliti) yang sehari-hari kelelahan diperas oleh beban kerja, aktivitas "jalan-jalan sambil mengikuti event konferensi ilmiah" (academic tourism) sebenarnya adalah hal yang manusiawi. Itu adalah bentuk rekreasi (work-life balance) untuk melepaskan penat.
Menikmati kota Kopenhagen setelah presentasi sama sekali tidak salah. Menjadi kriminal ketika demi tiket liburan dan gengsi tersebut, seseorang tega mengorbankan kejujuran, memalsukan identitas, dan memproduksi data palsu lewat bantuan AI.
Ketika sistem mengubah
aktivitas ilmiah menjadi sekadar instrumen untuk mengamankan keuntungan
finansial dan privilese materi, seperti dana bantuan perjalanan (travel
grant) atau insentif tunai, maka komoditas ekonomi itulah yang dikejar
dengan menghalalkan segala cara.
Berhala "feodalisme akademik"
di lingkungan kita
Skandal ini tidak lahir di ruang hampa, melainkan tumbuh subur karena dipupuk oleh kultur feodal yang masih kuat di lingkungan akademik kita. Kita sering terjebak dalam delusi bahwa siapa pun yang bisa terbang dan tampil di konferensi luar negeri otomatis memiliki derajat keilmuan yang lebih tinggi daripada mereka yang hanya tampil di tingkat lokal atau nasional.
Mentalitas feodal ini terlihat jelas ketika institusi kampus kita lebih memuja label administratif ketimbang substansi. Kampus kerap memberikan panggung kehormatan, kenaikan jabatan struktural, hingga bonus finansial besar hanya karena seorang dosen berhasil sering membuktikan diri mampu menembus jurnal internasional atau konferensi luar negeri, atau memiliki “partner dengan afiliasi global” (karena dipandang dapat mendongkrak akreditasi atau peringkat kampus, yang dapat "dijual" kepada calon mahasiswa), tanpa pernah ada tim ahli yang memeriksa secara serius, “Apakah riset itu benar-benar dilakukan? Apakah ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar?”
Pemujaan buta pada etalase
bermerek "internasional" atau “global” inilah yang mendidik para
akademisi kita menjadi pemburu oportunis terhadap apapun yang terkait dengan
merek itu.
Negara yang abai dan kebiasaan
"heboh sesaat"
Sayangnya, setiap kali borok
semacam ini terbongkar, reaksi kita di tingkat nasional selalu berpola sama. Gempar
di media sosial, saling menghujat, berjanji akan memperketat aturan, lalu
semuanya mereda dan dilupakan begitu saja tanpa ada pembenahan mendasar.
Bukti konkret bahwa kita tidak pernah serius mengurus integritas ilmiah ini sangat telanjang. Salah satunya, situs Anjungan Integritas Akademik Indonesia (ANJANI) - https://anjani.kemdikbud.go.id/ - sebagai turunan Permendikbudristek 39 Tahun 2021 - yang dahulu digadang-gadang oleh pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) sebagai benteng digital untuk mengawal etika dan melacak rekam jejak integritas akademisi, kini dibiarkan "mati" total dan tidak bisa diakses, dan diasumsikan cukup diurus di masing-masing perguruan tinggi (dengan segala variasi kondisinya).
Untungnya, jika masih ada asa untuk merekonstruksi, kita masih bisa menengok jejak ANJANI melalui https://web.archive.org/web/20251206192606/https://anjani.kemdikbud.go.id/
Ketika “infrastruktur hati
nurani” dari negara ditelantarkan, hal ini menjadi sinyal bahwa negara memang
abai terhadap mutu pengetahuan dan membiarkan "pasar bebas akademik" berjalan
tanpa kendali moral.
Solusi sistemis dan epistemis:
Membuka “rahasia dapur” lewat Open Science
Untuk meruntuhkan praktik penipuan ini, kita harus mengubah aturan main dalam produksi pengetahuan melalui gerakan Open Science (Sains Terbuka).
Mulai hari ini, norma pengajuan karya ilmiah harus dirombak secara radikal. Setiap kali seseorang mengajukan Abstrak atau Makalah riset, mereka wajib melampirkan sebaris tautan (link) aktif yang berisi Data Terbuka (Open Data). Dalam konteks ini, BINUS University sejalan dengan pernyataan Komitmen terhadap Integritas Penelitian di situs research.binus.ac.id, memelopori sebagai perguruan tinggi pertama di Indonesia yang mengaplikasikan pewajiban praktik Open Data (sejak 2024) bagi seluruh dosen/penelitinya sesuai prinsip FAIR (Findable, Accessible, Interoperable, Reusable) dalam rangka mencegah fabrikasi dan falsifikasi data karena memungkinkan verifikasi oleh komunitas ilmiah.
Peneliti
harus membuka "dapur" mereka ke publik, mulai dari rumusan masalah
dan hipotesis awal, revisi kerangka kerja, data mentah, dokumentasi lapangan,
hingga surat izin riset dan klirens etik yang relevan. Jika norma ini
diterapkan, ruang gerak para fabrikator data berbasis AI/kecerdasan artifisial akan lebih terkunci.
Mereka akan sulit menipu sejak awal.
Solusi struktural dan kultural
jangka panjang
Untuk membersihkan sengkarut industri pengetahuan dan mentalitas feodal ini, kita membutuhkan tindakan nyata yang konkret di lapangan. Upaya pembenahan tidak boleh hanya digantungkan pada regulasi birokrasi, melainkan harus digerakkan secara ganda. Yaitu melalui pengetatan di level pemilik modal (pemberi dana), penyelenggara (panitia), serta pengaktifan mekanisme koreksi mandiri (self-correction) secara horizontal oleh komunitas ilmiah itu sendiri.
Kita harus ingat, skandal ini
dan sejenis ini seringkali terbongkar bukan karena kejelian sistem administrasi
panitia atau pejabat lembaga di awal, melainkan karena radar tajam mata sesama
ilmuwan di lapangan yang curiga melihat kejanggalan fisik dan langsung
bertindak mengejar kebenaran. Pengawalan rekan setara dari bawah inilah yang harus
dilembagakan.
Solusi Struktural (Intervensi Kebijakan, Tata
Kelola, dan Infrastruktur Koreksi Kolektif):
1. Revitalisasi ANJANI sebagai lembaga kliring dan registrasi ilmiah nasional. Pemerintah harus menghidupkan kembali platform ANJANI (atau membentuk Dewan Integritas Riset Nasional yang independen seperti Nævnet for Videnskabelig Uredelighed/NVK di Denmark, Office of Research Integrity/ORI di Amerika Serikat, Ombudsman für die Wissenschaft/Ombudsman Sains di Jerman), bukan sebagai "polisi pikiran" yang mendikte isi kepala peneliti, melainkan sebagai infrastruktur kepercayaan publik (infrastructure of trust). Fungsinya difokuskan pada akuntabilitas penggunaan dana publik. Badan ini wajib menyediakan dasbor rekam jejak digital yang transparan, di mana setiap riset yang didanai oleh uang negara dapat diaudit secara terbuka oleh masyarakat. Sanksi tegas dapat berupa pencabutan hak akses terhadap dana riset negara (debarment) dan pengumuman hitam (public shaming) terhadap pelaku fabrikasi data.
Untuk mencakup peneliti
independen yang tidak menggunakan dana negara, badan/platform ini perlu menyediakan Sistem
Registrasi Entitas Ilmiah Terbuka. Setiap kelompok riset, yayasan sains,
maupun kolektif independen yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan
keberadaan dan profilnya di platform ini secara transparan.
Dengan begitu, platform ini berfungsi sebagai clearinghouse (pusat verifikasi) resmi. Ketika panitia konferensi internasional atau lembaga donor luar negeri menerima proposal dari lembaga asing seperti "AI-BioMedicine Research Group Jakarta" (dalam kasus yang sedang heboh ini), mereka tinggal mengecek dasbor digital ANJANI. Jika nama lembaga tersebut tidak terverifikasi atau tidak memiliki rekam jejak di Indonesia, alarm bahaya akan otomatis menyala.
2. Intervensi finansial oleh pihak pendana (Funder). Komite
penyeleksi travel grant perlu menerapkan mekanisme audit acak (random
audit) pasca-konferensi. Jika penerima dana terbukti memalsukan identitas
atau terafiliasi dengan lembaga fiktif, pihak pendana harus memasukkan nama
pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist), semaksimal mungkin menyita kembali dana, dan
menuntutnya secara hukum.
3. Verifikasi berlapis, dan berhenti mengeksploitasi reviewer oleh panitia
konferensi. Panitia perlu mewajibkan penyaji karya ilmiah untuk menggunakan surel
institusi resmi dan ID akademik (seperti ORCID) saat pendaftaran karya,
menerapkan metode verifikasi sebelum mencetak nametag fisik maupun digital, serta mengimbali para peer reviewer secara layak dari keuntungan industri mereka agar
proses seleksi abstrak berjalan cukup mendalam.
4. Membangun infrastruktur self-correction komunitas. Secara
struktural, komunitas keilmuan perlu memaksimalkan platform pengawasan
horizontal yang mandiri, mirip dengan gerakan PubPeer di tingkat global
( https://www.kompasiana.com/juneman/66b22c3134777c22dd622072/pantang-pupus-di-jalur-scopus?page=all
). Platform digital semacam ini harus menjadi wadah terbuka di mana sesama peneliti
bisa mengunggah temuan, membedah klaim riset sejawatnya, dan mendiskusikan
anomali secara transparan tanpa perlu menunggu birokrasi kampus atau lembaga
lainnya bertindak. Jika ada abstrak atau makalah yang mencurigakan, komunitas bisa langsung
memberikan "catatan peringatan publik" berbasis bukti pada dasbor
tersebut.
5. Mengubah Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas. Pemerintah
harus menghapus berbagai indikator akreditasi kampus yang hanya menghitung kuantitas
artikel ilmiah di konferensi maupun jurnal internasional komersial, dan
menggantinya dengan penilaian berbasis mutu dan kegunaan nyata bagi publik.
Solusi Kultural (Perubahan Mentalitas,
Tradisi Kritik, dan Nyali Akademis)
1.
Demistifikasi label "Internasional/Global". Kampus dan
masyarakat luas harus berhenti mendewakan kata "internasional/global".
Penghargaan tertinggi harus diberikan kepada dosen/peneliti yang risetnya
memiliki rigoritas (keketatan) metodis yang kuat dan berhasil menyelesaikan
masalah konkret di masyarakat, bukan kepada dosen/peneliti yang sekadar “mengindekskan
nama dan karyanya” di indeksasi global, atau jalan-jalan membawa foto, video,
dan ekspose dari luar negeri.
2. Menghidupkan budaya kritik dan diskusi. Sebelum berangkat ke
luar negeri, dosen/peneliti wajib memaparkan karyanya di hadapan mahasiswa dan
rekan sejawat di kampusnya sendiri melalui tradisi bedah karya terbuka.
3. Redefinisi "kepatutan ilmiah" oleh pihak pendana (funder).
Keberpihakan dana harus diprioritaskan kepada abstrak atau makalah riset yang
menunjukkan kolaborasi organik dengan komunitas lokal, bukan riset sepihak yang
mencatut afiliasi negara atau lokasi tanpa melibatkan ilmuwan setempat.
4. Pergeseran etos panitia konferensi, dari berburu massa ke kurasi
sains. Komite ilmiah konferensi harus membangun budaya bahwa kehormatan sebuah
forum dinilai dari tajamnya debat ilmiah dan orisinalitas gagasan, bukan jumlah
tiket registrasi yang terjual.
5. Kultur saling jaga melalui keberanian menegur. Komunitas keilmuan
harus meruntuhkan kultur buruk ewuh pakewuh (sungkan/takut menegur).
Budaya self-correction harus dianggap sebagai bentuk tertinggi dari rasa
solidaritas dan cinta pada sains. Ilmuwan yang melihat ketidakwajaran harus
merasa memiliki tanggung jawab moral untuk langsung bersuara,
mendokumentasikan, dan meniup peluit tanda bahaya (whistleblowing) demi
membersihkan ekosistem dari para parasit intelektual.
Skandal akademik adalah alarm
keras. Jika kita (termasuk pemerintah, para pemilik dana, panitia konferensi
global, dan komunitas keilmuan sendiri - terkhusus di Indonesia) tetap memilih menutup mata dan permisif
terhadap cara kerja industri pengetahuan yang komersial serta membiarkan
feodalisme akademik terus bekerja, maka kita sedang bersiap menyaksikan
runtuhnya kehormatan dan martabat kaum intelektual Indonesia jauh lebih dini
dari tahun Indonesia Emas 2045.

